DPR Dukung Penuh Transformasi BUMN
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih. Foto : Andri/Man
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mendukung penuh upaya Kementerian BUMN dalam melakukan transformasi untuk membuat perusahaan BUMN menjadi lebih efektif dan efisien. Ia mengungkapkan bahwa saat ini memang merupakan waktu yang tepat menyelesaikan program rasionalisasi perampingan Perusahaan dan anak perusahaan BUMN.
Hal tersebut ia sampaikan kepada Menteri BUMN Erick Thohir ketika Komisi VI DPR RI melangsungkan rapat kerja dengan Jajaran petinggi Kementerian BUMN secara virtual yang disiarkan melalui ruang rapat Komisi VI, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Namun pria yang akrab disapa Demer ini berharap Kementerian BUMN memberikan kompensasi terhadap karyawan anak perusahaan yang dirampingkan.
“Kalau bisa itu dirampingkan juga direksinya semua. Namun catatannya harus menggunakan golden shake-hands (kompensasi) begitu. Karena termasuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan tentu juga dalam BUMN kita terus bantu karyawan-karyawannya tentu dengan cara kompensasi. Dan saya rasa kalau golden shake-hands biasanya tidak akan ada riak atau upaya politik yang masuk ketika karyawan mendapat kompensasi itu,” terangnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyatakan bahwa selama ini kebanyakan pertumbuhan BUMN kelas menengah cukup terhambat dikarenakan mereka juga harus membiayai anak perusahaan yang mereka miliki. Padahal di sisi lain BUMN juga membina UMKM-UMKM di bidang kerja yang sama dengan anak-anak perusahaan, alhasil baginya hal ini merupakan inefisiensi.
“BUMN kita ini terus terang banyak yang menghambat daripada pertumbuhannya kelas menengah menuju ke kelas atas, sementara kita sekarang ini akan menggenjot UKM kita agar mencapai 99 persen. Jadi kalau ini bisa kita perbaiki dan pelihara sekarang ini dengan cepat, maka kerusakannya tidak terlalu besar dan reborn perekonomian menjadi lebih mudah,” imbuh Politisi dapil Bali ini.
Demer juga meminta Menteri BUMN membuat kebijakan terkait pemotongan gaji kepada karyawan dan direksi BUMN yang memiliki take home pay (THP) di atas Rp 100 juta untuk menyisihkan sebagian guna membantu Negara memerangi pandemi Covid-19. “25 persen saja, karena kita tahu kondisi saat ini sangat berat ya, tapi saya harap yang memiliki THP di atas itu merelakan. Saya harap menteri bisa membuat kebijakan terkait ini,” tukasnya. (er/es)